Bupati dan Sekda Mangkir Panggilan, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sebut Bisa Pemakzulan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Takalar, RB.co.id – Sidang ke enam Hak Angket DPRD terhadap Bupati Takalar bergulir hari ini Selasa 20 Oktober 2020 di lantai II Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Takalar.

Panitia pansus Hak Angket di jadwalkan pemeriksaan kepada Bupati Syamsari Kitta dan Sekda Takalar Arsyad Taba sesuai surat panggilan Bupati Takalar bernomor : 005/357/DPRD/X/2020 dan Sekda Nomor surat : 005/358/DPRD/X/2020 dengan Perihal ; Pemanggilan

Ketua Pansus Hak Angket H. Nurdin HS dikonfirmasi diruangan komisi I mengatasi, ketidakhadiran Bupati dan Sekda Takalar di sidang Hak Angket DPRD dan langkah apa kelanjutan dari sidang Hak Angket tersebut?

H.Nurdin HS mengatakan bahwa pihaknya akan panggil lagi, etelah kita audensi dengan Kapolda Sulawesi Selatan. Dijelaskannya, hak angket ini diharapkan kiranya Bupati Takalar datang mengklarifikasi dan memberikan keterangan.

Hal itu demi kebaikan Butta Panranuang’ta karena kepentingan bersama dalam kerangka menuju ke pemerintahan yang lebih baik, unggul, sejahtera dan bermartabat.

“Namun Bupati Takalar tidak hadir dan langkah selanjutnya panitia Hak angket bersilaturahmi ke Bapak Kapolda Sulsel,” ucap H.Nurdin

Ketua Panitia Hak Angket menyebut, kelanjutan dan hasil dari hak angket ditembuskan ke Kementrian Dalam Negeri dan APH, setelah pihaknya berkomunikasi dengan Kapolda untuk pemanggilan ulang Bupati Takalar.

“Setelah beraudiensi kepada Bapak Kapolda, kita jadwalkan pemanggilan ulang terhadap Bupati, ketika mangkir lagi maka bisa pemakzulan, tapi harapnya bupati datang,” pungkasnya. (Arsyad Sijaya)

Related posts

Leave a Comment